22 January 2018
Sultan Brunei Darussalam Baginda Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial. Atas dasar itu pihak kepolisian Brunei Darussalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1/2018) malam.
Laporan itu dibuat oleh Pengiran Zaidi bin Pengiran Haji Metali selaku perwakilan dari kepolisian Brunei Darussalam.
"Menurut pelapor saat itu dia sedang berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, melihat postingan Instagram atas nama 'anti_hassanal'" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Menurut Argo, dalam postingan akun Instagram tersebut berisi foto-foto Sultan dengan disertai kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan polisi.
Laporan itu diterima dan tertuang ke dalam laporan bernomor: LP/389/I/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Kasus ini ditangani Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pelapornya masih dalam penyelidikan," kata Argo.
